{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi saat ini kantor saya sedang diperiksa, namun sekarang mendapat surat perpanjangan pemeriksaan selama 2 bulan. saya khawatir karna jika ditambah waktu pemeriksaan tsb, takutnya nanti SKP yg diterbitkan melewati tanggal jatuh tempo dari tanggal penerbitan SKP nya. Apakah kami bisa menolak perpanjangan pemeriksaan ini?
|jawab =
Penyelesaian pemeriksaan dengan membuat LHP atas pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor yang pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK-17 harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan atau pemeriksaan kantor dan dilanjutkan tahapan pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP. (SE15/2018)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~