{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat siang. saya mau menanyakan pembuatan faktur pajak untuk developer perumahan. jadi penjualannya itu menggunakan sistem inhouse (bertahap). lalu untuk pembuatan fakturnya bagaimana? apa d awal bulan/bulan pertama dibuatkan faktur sejumlah nilai jual rumah atau dbuatkan faktur per bulan sesuai angsuran yg diterima dr customer?
|jawab =
PER 03/2022. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: a. saat penyerahan BKP dan/ atau JKP; b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penenmaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/ atau sebelum penyerahan JKP; c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; d. saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP; atau e. saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~