{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait permintaan nsfp apabila pemakaian 3 bulan terakhir 100, kemudian bulan ini minta 120 yg habis daam 2 minggu, apakah bisa meminta nsfp lagi? jika bisa apakah tetap maksimal 120 atau bagaimana?
|jawab =
iya land ttp 120%, ada di pasal 15 ayat 7 per-03/2022. maksimal 75 nsfp atau 120% dari jumlah Faktur Pajak yang dibuat pada 3 masa pajak sebelumnya jika faktur pajak 3 masa sebelumnya lebih dari 75. tapi ada pengecualian di pasal 16 nya jangan lupa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~