{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hai kak @kring_pajak , mau tanya bagaimana perlakuan untuk gaji direktur yang juga merupakan pemilik modal dari sebuah CV ? Apakah dapat dibiayaikan?
|jawab =
pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh-UU HPP, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham tidak dapat dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~