{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak mau mastiin, wp nanya > perusahaan saya berencana untuk membangun gudang untuk menampung persediaan (kegiatan usaha) dan juga menggunakan jasa kontraktor untuk membangun gudang tersebut. dan kontraktornya ini udah punya ijin usaha konstruksi. apakah nanti kegiatan membangun ini akan dikenakan PPN KMS mba? mas/mbak ini gak kena PPN KMS karena dia bangun gudang untuk kegiatan usaha kan ya?
|jawab =
pm. salah satu klausulnya bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, kalau untuk klausul "tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan" di pengertian kms contohnya kaya developer, itu kan membangun dalam kegiatan usaha jadi ga masuk definisi kms
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~