{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
semisal ingin melakukan pembetulan, ternyata ada transaksi dgn bendahara pemerintah yang fakturnya belum di keluarkan, itu bagaimana yah min? apakah boleh di masukan dalam formulir induk bagian tidak terutang ppn ? -- Perlu digali dulu kah? Tau lgsg aja kalo ada memang ada transaksi silakan dibuat fakturnya sesuai tanggal faktur dibuat dan kemungkinan terlambat?
|jawab =
secara umum, sesuai PMK 231/ 2019 Pasal 19 ayat 1: "PKP Rekanan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib membuat Faktur Pajak pada saat menyampaikan tagihan kepada Instansi Pemerintah berdasarkan dokumen penagihan, untuk sebagian maupun seluruh pembayaran". Sepanjang sudah wajib buat FP tapi belum buat FP, haruse tetep dibuat FP nya yaa..Ada konsekuensi telat bikin FP
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~