{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika terdapat perusahaan yang menyerahkan jasa asuransi dibebaskan atau bagaimana ya? lalu untuk co-insurance dimana ada PT A menggunakan jasa asuransi dr perusahaan asuransi PT XYZ yang melakukan co-insurance dengan PT DEF, apakah kedua perusahaan tsb menerbitkan faktur pajak atas jasa asuransinya?
|jawab =
kalo jasa asuransi, sejak UU HPP masuk ke Pasal 16B.. terus co-asuransi ini apakah maksudnya reasuransi? kalo iya, maka itu masuk ke definisi jasa asuransi.. WP off saat digali
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~