{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPh 4 ayat (2) transaksi sewa bangunan antar OP, berarti kan setor sendiri, nah ini salah input di menu pemotongan, perlu pembetulan?
|jawab =
SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, dan jelas jadi silakan arahkan untuk pembetulan , pas mau pembetulan muncul error NTPN sudah digunakan, bisa setor ulang dulu lalu yang sudah terlanjur dilaporkan bisa PMK-187/2015
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~