{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah penghasilan atas sewa yang disediakan oleh Badan Layanan Umum merupakan objek PPh Pasal 4(2) dan perlu dipotong oleh penyewa?
|jawab =
Mas coba dipastikan lagi apakah blu ini masuk kedalam pengertian instansi pemerintah ga. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; (Pasal 2A ayat (2) UU Nomor 36 TAHUN 2008) Kalau iya, harusnya gaada pemotongan pph, kalau tidak termasuk maka dilakukan pemotongan seperti pada umumnya
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~