{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
persyaratan pembuatan sertifikat elektronik badan berstatus pusat
|jawab =
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: a. identitas diri salah satu pengurus berupa: i) bagi WNI: a) KTP dan b) NPWP; ii) bagi WNA: a) Paspor dan b) NPWP (jika terdaftar sebagai Wajib Pajak); dan b. dokumen pendirian badan usaha berupa: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (Pasal 42 ayat (4) PER-04/PJ/2020)
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~