{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya klo karyawan expat habis kontrak misal bulan ini dia udah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia, nah sekarang dia mau pulang ke negara asalnya. apa penghitungan Pphnya sama seperti WP pada umumnya yg berhenti kerja atau ada perbedaan? orang pribadi tsb sudah punya npwp
|jawab =
Menggunakan perhitungan sesuai lampiran PER-16/PJ/2016 bagian I.6.2.2. Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan Kewajiban Pajak Subjektif. Di contoh menggunakan WNA yang kehilangan kewajiban pajak subjektifnya karena kembali ke negara asalnya (meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya)
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~