{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi kita mau melakukan pengajuan pembatalan STP menurut Pasal 36 ayat 1 huruf c KUP. Pertanyaannya adalah:1. Pengajuan permohonan pembatalan STP (Pasal 36 KUP), harus bayar/ga STPnya? peraturannya dimana?2. Kapan deadline pengajuan permohonan pembatalan STP pertama? peraturannya dimana?3. Efek jika tidak bayar STP, apakah pengajuan pembatalan STP ini menunda kewajiban untuk bayar STP? Atau tetap di proses lanjut ke surat paksa dll?4. Apabila kita maju ke gugatan kemudian kalah, apakah akan ada sanksi lg atas sanksi STP itu ga kalo bayar maupun ga bayar?
|jawab =
wp off
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~