{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#2Q Agent Bachtiar M @kring_pajak min. Untuk Jasa TENAGA KERJA, apabila menggunakan PP23, tarif 0,5% yang dikenakan iti apakah dari NILAI JASA saja ATAU dari keseluruhan total penggantian yg didalamnya ada imbalan gaji yang diberikan ke karyawan?? Invoice penagihan dipisah antra gaji dn jasanya.
|jawab =
Jasa tenaga kerja seperti karyawan/pegawai tetap, pegawai tidak tetap kalau berdasarkan per 16/2016 dipotong pph pasal 21 mas, tidak bisa menggunakan pp23. Tapi untuk jasa yg diberikan oleh OP selain jasa sehubungan dg pekerjaan bebas bisa dipotong pph final pp23 sepanjang memberikan sket pp24 yg masih berlaku. Harus digali lagi untuk memastikan, op yang memberikan jasa ini statusnya sebagai karyawan atau bukan pegawai mas. Bukan pegawai pun harus digali juga, jasa yg diberikan termasuk jasa sehubungan dg pekerjaan bebas atau bukan..
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~