{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
# 40Q : https://twitter.com/Cionih1/status/1570618821471510529 Mas/Mbak mau memastikan ini ga kena PPN kan ya karena dipersamakan dengan uang?
|jawab =
#40A: iyap, betul. Voucher dipersamakan dengan uang (non-BKP) ya sehingga penyerahan nya tidak terutang PPN. Berbeda pengenaan PPN nya jika ini terkait penyerahan jasa pemasaran voucher/jasa penyelenggaraan layanan pembayaran dengan voucher (JKP) sebagaimana diatur di PMK 6/2021 stdtd PMK 71/2022 ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~