{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q : Selamat Siang, saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, untuk ini, ada kasus karyawan tersebut memiliki unpaid leave selama 1 bulan lama nya lalu di bulan depannya karyawan kembali aktif , dalam hal ini, si karyawan tsb untuk perhitungan pajak nya bagaimana ya, apakah tetap di bagi per 12 atau di kurangi 1 bulan ?
|jawab =
#39A: PM, dalam suatu bulan pegawai tetap tersebut tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sama sekali. Perhitungan tetap 12 bulan, hanya memang ditengah tahun ada bulan dimana tidak terdapat penghasilan.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~