{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#28Q: saya mau tanya mengenai tax treaty indonesia singapore. kalo ada tehnisi dr singapore ke indonesia itu perlakuannya bagaimana ya. transaksinya atas jasa, namun jasanya dikerjakan di Indo. lawan transaksi tidak ada BUT di Indo. kalo seperti ini, perlakuannya tetap sama seperti jika jasa dikerjakan di LN kan ya mas/mba? tetap bisa mengacu ke p3b antar negara tsb?
|jawab =
#28A: betul Git, sama aja dengan jasa di LN. Tapi pastikan kembali ya pengerjaan jasa di Indonesia tadi tidak membentuk BUT.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~