{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Badan transaksi jasa promosi dengan badan, dipotong pph 23, tapi pembayaran langsung melalui rekening direktur. Apakah bagi direkturnya adalah penghasilan?
|jawab =
Normatif tetap melihat transaksinya, apabila badan dengan badan maka tetap potong pph 23 atas jasa. Tidak ada kendala teknis pembayarannya via apa
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~