{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Twitt: mau bertanya terkait dengan Pembatalan STP Pasal 36 ayat 1 huruf c KUP. Pertanyaan sadalah: 1. Pengajuan permohonan pembatalan STP (Pasal 36 KUP), harus bayar/ga STPnya? peraturannya dimana? 2. Kapan deadline pengajuan permohonan pembatalan STP pertama? peraturannya dimana? 3. Efek jika tidak bayar STP, apakah pengajuan pembatalan STP ini menunda kewajiban untuk bayar STP? Atau tetap di proses lanjut ke surat paksa dll? 4. Apabila kita maju ke gugatan kemudian kalah, apakah akan ada sanksi lg atas sanksi STP itu ga kalo bayar maupun ga bayar? Terima Kasih https://twitter.com/jesslynmeliana/status/1570249647901507587
|jawab =
Secara umum dijelaskan di PMK 8/2013. Namun boleh digali, pembatalannya karena apa? Untuk permohonan PMK 8 tidak menunda jatuh tempo STP, tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar STP. Terkait pertanyaan gugatan, perlu digali lagi, materi gugatannya karena apa? Karena diawal wp mau ngajuin permohonan pembatalan
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~