{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ijin bertanya mas/mba, jadi kami ada transaksi penjualan aset tetap berupa gudang, kami sudah terbitkan faktur pajak 090 dan setor pembayarannya dengan kode setoran 411211-104 pertanyaan saya, untuk pembayarannya ini dimasukkan di SPT PPN bagian mananya ya?
|jawab =
Karena sudah terlanjur, jadi dimasukin di induk uang muka sesuai se 11/2006
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~