{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tanya terkait PPN yang sdh di kreditkan dan sudah di restitusi, namun perusahaan belum beroperasi sampai dengan 3 tahun, adapun ppn masukan tersebut terkait dnegn pembelian tanah dan pembangunannya, dimana pembangunan di perkirakan lebih dari 3 tahun sejak awal PM, apakah PPN yanng sudah di restitusi hrs dikembalikan krn perusahaan belum menghasilkan JKP dalam jangka waktu 3 tahun ?
|jawab =
klo sudah lewat dari jangka waktu, harus dibayar kembali sesuai pasal 59 PMK 18/2021
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~