{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika mau pembetulan SPT PPN tahun 2021 dibulan september 2022 ini karena ada Pajak Masukan yang belum dikreditkan apakah bisa ? jika pembetulan SPT PPN karena ada PPN Masukan yang belum dikreditkan apakah harus pembetulan SPT Badan tahun 2021 ?
|jawab =
PPN: bisa dilakukan pembetulan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan; PPh: PPN dan PPh 2 hal yang berbeda, tapi bisa jg ada kaitannya yaa.. jika ternyata menyebabkan misal pembukuan wp berubah karena adanya PM yang bertambah, silakan bisa pembetulan spt tahunan badan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~