{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
yang ingin kami tanyakan adalah jika kontra party / supplier kami ingin mengkreditkan bukti potong atas masa Pajak Mei tersebut, sedangkan tahun buku dari supplier tersebut berakhir di bulan April apakah atas bukti potong bulan Mei tersebut ( Invoice April) tersebut masih bisa di kreditkan di periode tahun buku berikutnya?
|jawab =
Bukti Potong terbit setelah tahun buku atas invoice yang di pungut dibukukan, (supplier membukukan invoice april (akhir tahun buku Supplier), kita melakukan pemotongan di masa pajak Mei / bukti potong di bulan Juni). --> Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan. (Pasal 16 PP 94/2010)
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~