{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk aktivasi akun PKP bisa dilakukan bersamaan dengan permohonan pengukuhan pkp kemudian ada penelitian lapangan, apakah harus menunjukkan dokumen penunjukkan sebagai pengurus?
|jawab =
Dijelaskan sesuai PER-04/PJ/2020 terkait syarat aktivasi akun PKP, dan SE-27/PJ/2020 angka 13 huruf d: salah satu hal yang dilakukan dalam penelitian lapangan adalah pengujian atas kesesuaian identitas PKP dan wakil/pengurus/pejabat berdasarkan data dan/atau dokumen yang terdapat pada permohonan pengukuhan PKP dan permintaan aktivasi Akun PKP.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~