{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau PT A dan PT B punya utang piutang kemudian jaminannya tanah bangunan. Karena gabisa bayar tanah bangunannya diberikan sebagai gantinya. Apakah terutang PPh final pengalihan kan bukan jual beli?
|jawab =
Pengalihan tidak terbatas pada jual beli. Sepanjang termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak maka dikenenai PPh final.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~