{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ingin melakukan pembetulan pph 23 untuk tahun pajak 2019 yang mana masih menggunakan aplikasi espt namun saat input jumlah PPh, pada aplikasi terdapat notifikasi 'jumlah PPh tidak bisa sama atau kurang dari 0'. sementara lawan transaksi yang akan saya lakukan pembetulan ini menggunakan SKB (jumlah PPh Rp 0)
|jawab =
WP belum wajib ebupot, kalau pakai espt pemotongan dengan SKB ga perlu diinput bukpotya. Apabila pembetulannya cuma buat inputin transaksi yang ada SKB nya itu, jadi ga perlu pembetulan. dipastikan SKB tsb memang berlaku saat 2019 tsb yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~