{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah penyampaian pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 22 dan PPh DTP ada batas waktu penyampaian? mas/mba kalau permohonan PPh Pasal 22 tidak diatur jangka waktunyaya karena sifatnya permohonan SKB, atau gmn ya?
|jawab =
diatur di PMK 03/2022 sttd PMK 114/2022. tidak ada jk waktu permohonan skb. fasilitas pph pasal 22 impor dapat digunakan sejak tanggal SKB diterbitkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~