{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk PPN Dtp rumah tapak “"PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2022".” Keterangan ini hanya untuk FP 070?
|jawab =
di pmk-6/2022 disebutkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2022". Yang mana ayat (1) huruf a adalah Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Bisa cek lampiran juga untuk contohnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~