{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tata cara ikut pas final gimana ya Mas/Mbak? kalo liat dr PER 23/2017 kan pake spt masa final… nah itu pelaporannya gimana? pake ebupot unifikasi kah? kalo iya bagian mana dan kode objek pajak apa?
|jawab =
pelaporannya menggunakan SPT yang ada dilampiran PER-23/2017. SPT tesebut diisi, ditandatangani, dan disampaikan ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen yang ada di Pasal 3 ayat 3 huruf c PER-23/2017. Jadi manual ya, bukan lewat DJP Online.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~