{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
M Salahuddin Alfarisyi: apakah data pembanding ketika pembuatan TP Doc harus ada data internal dan eksternal atau boleh memilih salah satu?
|jawab =
tp doc itu kan dokumen penentuan harga transfer. ada 3 yaitu dokumen induk, dokumen lokal dan/atau laporan per negara. ga dijelaskan secara gamblang dalam aturan datanya data internal atau eksternal. yg jelas informasi yg harus dimuat kalo untuk dokumen lokal dan induk ada di pasal 8 dan 9 pmk 213 2016, utk laporan per negara ada di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5753
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~