{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Terkait rencana Dirjen Bea Cukai untuk melakukan pemungutan PPN atas impor emas batangan, Kami mau meminta penegasan dari DJ Pajak, apakah PPN 11% per 1 April 2022 dikenakan PPN atas impor dan/atau penyerahan atas emas batangan. Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
|jawab =
Berdasarkan Pasal 4A UU PPN stdd UU HPP emas batang yg bukan merupakan BKP hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara Selain itu maka emas batangan tersebut merupakan BKP dan dikenakan PPN atas impornya Di SP 39 juga sebenarnya disebutkan bahwa Emas batangan dibebaskan, tapi itu ga bisa dijadikan dasar aturan. aturan turunannya belum ada.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~