{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kita jual brg ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kita terbitkan faktur pajak 020, saat bayar PPn tdk di pungut (dibayar full Dpp + PPn) ke kita. Krn itu kita mau setor kan PPn tsb gmn, ID billing dibuat atas nama Kita (bag. atas) , dan penyetor nya pihak dinas? — mas mba ini digali dulu total harganya berapa atau ada yg perlu digali lagi kah? soalnya kalo fp 02 kan wapu yg setor yaa.
|jawab =
iya bener nad, bisa digali dulu aja nilai pembayaran transaksinya berapa, karena kan ada pengecualian dimana ppn tidak dipungut oleh instansi pemerintah (pasal 18 pmk-59/2022), berpengaruh ke kode faktur dan pembuatan billingnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~