{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau tanya kalau mau memuat faktur pajak pengganti misal di masa april 2021, kan tgl dokumennya akan berubah per tgl hari ini, apakah dari pengganti itu akan masuk ke omzet 2022?
|jawab =
kalau wp tanyanya akan masuk omzet 2022 atau tidak ini kan disesuaikan dengan ketentuan PSAK yg berlaku saja, kalau dari segi perpajakannya : apabila wp melakukan pembuatan faktur pajak pengganti maka masanya akan tetap ikut masa normalnya hanya tglnya saja sesuai tgl pembuatan fp penggantinya
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~