{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#50Q jika kami transaksi dengan agent JNE yang menggunakan NPWP Pusat JNE tetapi pencairan Invoicenya ke Agent tersebut dimana untuk NPWP JNE sekarang memiliki SKB. untuk bukpot pph 23nya bagaimana y mas mba?
|jawab =
#50A pm ya mbaa kalau pembuatan bupot dengan SKB, nanti di menu rekam bukti potong masukin NPWP seperti biasa mba. lalu di bagian PPh yg dipotong/dipungut di kolom fasilitas pilih "SKB" dan masukkan nomor SKBnya
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~