{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
twitter. bagaimana Jika kami ada KMS masa April sudah kami laporkan akan tetapi tidak kami kreditkan (karna kami belum tau ttg PMK 61 tsb). Jika masa April tsb PPN KMS nya akan kami kreditkan kemudia Pbtl masa April kami kompen ke masa Agustus apa bisa? ataukah batasan waktu hanya 3bln------- bisa pembetulan dan memperhatikan masa pengkreditan pm 3 bln setelah masa pajak ybs ga sih mba/mas? https://twitter.com/uchiee90/status/1570314735463305219
|jawab = 
SSP KMS dipersamakan dengan FP, wp bisa melakukan pembetulan untuk mengkreditkan FP tsb, bisa memilih untuk dikreditkan di masa april atau 3 bulan setelahnya.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~