{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Penyerahan telur untuk keterangan tambahannya bisa menggunakan lainnya?
|jawab =
jika masuk ke dalam pasal 16B UU PPN sttd UU HPP maka mendapatkan fasilitas dibebaskan namun aturan turunannya belum ada, untuk teknis pengisian di efaktur boleh diarahkan meminta panduan ke KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~