{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dari saat penerbitan SP PKP sampai terbit kode aktivasi agar bisa menerbitkan faktur kan ada jeda waktu, jika ada penyerahan selama jeda waktu tersebut bagaimana?
|jawab =
Secara ketentuan sejak dikukuhkan sebagai PKP harus menerbitkan faktur jika ada penyerahan BKP/JKP, jika terlambat bisa saja diterbitkan sanksi atas keterlambatan penerbitan faktur, namun karena bukan kesalahan dari WP bisa jadi pertimbangan dari KPP
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~