{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dear Bapak/Ibu DJP, Perkenalkan saya David. Saya mau bertanya apakah uang makan dan uang transport itu kena pajak pph 21 ya? Dalam komponen salary di masukkan sebagai meal dan transport allowance.
|jawab =
halo mas, dalam bentuk uang yg masuk ke komponen gaji ya? sesuai per 16/2016, pasal 5, Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah: (a) penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik berupa Penghasilan yang Bersifat Teratur maupun Tidak Teratur; atau untuk non pegawai tetap bisa dilihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1527. Lalu, Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap berupa gaji atau upah, segala macam tunjangan, dan imbalan dengan nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur. Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun. Jadi jawab normatif sesuai pasal 5 ini ya mas.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~