{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#5Q: Kami pasang iklan di tiktok, apakah potong PPh 23 atau 26 ya?
|jawab =
#5A Menggunakan jasa iklan dari perusahaan tiktok ya, Apabila tiktok ini punya BUT di Indonesia maka atas jasa iklan yang diberikan dipotong PPh 23 namun jika tidak memiliki BUT di Indonesia maka dipotong PPh 26, untuk PPh 26 sepanjang punya DGT form maka bisa menggunakan aturan P3B.
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~