{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
> Afrzl: #3q twitter suliistya @suliistya @kring_pajak hi min, mau tanya. pph 4(2) yg ditanggung oleh penyewa gedung apa boleh digabungkan ke by. sewa dlm pencatatan si penyewa gedung ? --- Kalau pembukuan kan ngikut PSAK ya (apakah termasuk pencatatan)? Kalo secara fiskal biaya yg dpt dikurangkan Pasal 6 dan 9 UU PPh, PPh secara umum tidak dapat dibiayakan > Fadhil Dwi Yulian: #3A: Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.
|jawab =
Iya betul, kalau pencatatan dikembalikan ke psak. Kalau pengkuan biaya maka pemotongan pph tidak bisa menjadi biaya fiskal.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~