{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Orang Pribadi memakai jasa dari Luar Negeri Badan (Singapura), dimana berdasarkan peraturan, Orang Pribadi yang dapat melakukan Pemotongan PPh Pasal 26 adalah Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/bisnis, apabila WP tidak melakukan kegiatan usaha, apakah bisa melakukan pemotongan atas jasa dari Luar Negeri tsb?
|jawab =
klo diliat di uuPPh pasal 26 pemotongnya yakni subjek pajak dalam negeri, tidak di bedakan op atau badan, sehingga OP tsb bisa potong pph 26 selama memiliki npwp. lebih lanjut diatur di pasal 2 ayat 1 pmk 252 2008
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~