{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya ada melakukan pembelian bkp yang bersifat strategis pak dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Bebas PPN BKP tertentu yang bersifat strategis oleh KPP. untuk pengisian di e-faktur itu apakah bisa diisi di B1 (Impor BKP, ... yang PM nya Dapat Dikreditkan) atau diisi di B.3 (Impor atau perolehan yang PM-nya Tdk dpt dikreditkan dan/atau Perolehan yg mendapat fasilitas)?
|jawab =
yang dimaksud adalah PIB tapi dapat fasilitas dibebaskan.. tetep diinput di dok lain PM, nanti pilih jenis transaksi yang no 3
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~