{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaan pemegang kontrak kerjasama minyak dan gas(pemungut) melakukan penyerahan fasilitas pendukung pembangkit listrik kepada BUMN, yg memungut PPN atas transaksi tersebut siapa?
|jawab =
berdasarkakn PMK 8 tahun 2021 pasal 2 ayat 1 maka tetap dipungut oleh pihak BUMN, karena kalau dilihat di pasal 2 ayat 3nya ini berlaku dalam hal WAPUnya sama-sama BUMN.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~