{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi , saya Saiful Muslim Pegawai PT HUTAMA KARYA / BUMN bagian Pajak , saya mohon penjelasan ketika tahun 2019 kami telah selesai diperiksa , ternyata di tahun 2022 ini , ada bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 tahun 2017 yg belum / lupa saya buat / setor / lapor ...apakah ditahun 2022 ini dimasa September ini ..bisa saya buat / setor / lapor serta saya sampaikan kepada pihak yg saya potong ? apakah bukti potong ini masih bisa bermanfaat ( tidak disimpulkan bukti potong yg sia sia dan tidak bisa dipakai ) oleh pemeriksa pajak ? terima kasih
|jawab =
WP off ketika penggalian informasi mengenai SPT nya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~