{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya coba ganti kode object pajak ke pph 23 juga ga bisa, jasa teknik, jasa service ga bisa https://twitter.com/indo_deni/status/1569932238321754112
|jawab =
ditegasin lagi kak, bahwa untuk transaksi jasa konstruksi baik yang dikerjakan oleh OP atau badan, dilakukan pemotongan PPH final 4 ayat 2 kak, bukan PPh pasal 23. seperti yang dijelaskn agen sebelumnya, jasa konstruksi diatur di PP Nomor 9 Tahun 2022. untuk transaksi yang sesuai dengan PP tsb, silahkan melakukan pemotongan pph final 4 ayat 2, dan tidak menggunakan suket PP 23/2018 ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~