{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Faktur pajak normal agustus, dibuatkan pengganti september atas kesalahan alamat, apakah FP yang baru menggunakan alamat sesuai per 03 atau per 11?
|jawab =
Jika FP pengganti untuk merubah alamat, maka menggunakan mekanisme sesuai PER 11/2022 (karena FP pengganti tsb terbit setelah Per 11 berlaku)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~