{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mau menanyakan, vat offshore yang diinput di dokumen pajak masukan lainnya itu tidak bisa dibatalkan ya? padahal masanya agustus bu
|jawab =
coba dikonfirmasi ulang ya, yang dimaksud VAT Offshore ini apakah PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah pabean? Kalo iya berarti JKPLN yaa, SSP bener diinput di dokumen lain kalo untuk dokumen lain di efaktur emang ga bisa dibatalkan, jadi solusinya di 0 kan saja PPN dan DPP nya Karena SSP nya salah, silakan Pbk dan nanti abis pbk, baru pbknya yang diinput
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~