{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
pagi admin, untuk BUMN yg terdaftar NPWP cabang jika ingin mengajukan sertifkat elektronik disitu dipersyaratkan dokumen pendirian cabang, untuk dokumennya berupa apa ya? mengingat tidak ada akta pendirian dari notaris. Terima kasih... https://twitter.com/bungalain/status/1569855698204499968
|jawab =
sebagaimana diatur dalam Pasal 42 PER-04/2020, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan adalah dokumen pendirian badan usaha, yang meliputi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya. Apabila cabang tsb tidak ada akta pendirian dari notaris, seharusnya tetap ada dokumen pendirian mungkin bisa dikembalikan ke WP ya to, untuk menggunakan dokumen pendirian yang dimiliki cabang tsb. Bisa dikonfirmasikan ke KPP juga dokumen yang menunjukan pendirian cabang yang dimiliki bisa digunakan juga atau harus menggunakan dokumen lainnya.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~