{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi. Untuk mengubah status PTKP secara online bagaimana ya? Apakah cukup dengan menambahkan data keluarga di bagian profil > anggota keluarga > tambah > ubah profil? Atau ada formulir khusus yang harus diisi? Update status tanggungan saat ini: 1 istri dan 1 anak ---------- mas/mbak apakah ada prosedurnya atau ke pemberi kerja ya? makasih
|jawab =
Pada dasarnya kan status PTKP kita isi sendiri saat pelaporan spt tahunan. Kalau yg dia maksud pada bukti pemotongan, ini dilaporkan ke pemberi kerja ajaa. gaada mekanisme khusus.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~