{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Perusahaanku ada MOU dg RS swasta terkait medical check up karyawan, apakah ada PPN dan PPh 23 nya atas transaksi tsb? Terima kasih.
|jawab =
Kalau untuk PPN dilihat dulu ini yg melakukan penyerahan apakah PKP apa bukan, kalau PKP maka atas penyerahasa jasanya ini terutang PPN. Namun jasa pelayanan kesehatan medis tertentu ini ada yang mendapatkan fasilitas dibebaskan PPN (08) sesuai psl 16B UU HPP bagian PPN Kalau pph 23, selama transaksi antara badan dengan badan dan jasa yg diberikan masuk dlm list jasa pmk 141 th 2015 maka objek pph 23
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~