{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Hai kak, untuk penyerahan jasa dari kawasan berikat ke kawasan berikat lainnya apakah tetap memungut ppn?
|jawab =
kalau PKP di kawasan berikat menyerahkan JKP ke kawasan berikat lainnya tetap terutang pemungutan PPN mas, tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sbgmn yang diatur di PMK-65/2021 krn fasilitas di PMK tsb klausulnya untuk barang saja
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~